You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP DKI Tindak 23 Tempat Makan Pelanggar Aturan PSBB
.
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP DKI Tindak 23 Tempat Makan Pelanggar Aturan PSBB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak 23 restoran dan kafe pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 12-22 Oktober 2020. Dua didenda administrasi, sisanya ditutup sementara.

Penindakan dan pemberian sanksi berdasarkan aduan masyarakat dan pengawasan di personel di lapangan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, dua restoran atau tempat makan yang dikenakan denda administrasi berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Rp 20 juta; dan satu di Cengkareng, Jakarta Barat, Rp 5 juta.

"Denda adminitrasi yang terkumpul dari dua restoran tersebut sebesar Rp 25 juta. Semua denda masuk ke kas daerah melalui rekening Bank DKI," ujar Arifin, Jumat (23/10).

29 Pelanggar PSBB Transisi di Pulogadung Disanksi

Arifin menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan puluhan restoran dan kafe tersebut yakni tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19, secara khusus pembatasan kapasitas pengunjung.

Dia menuturkan, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap 262 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Dan 14 diantaranya dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

"Penindakan dan pemberian sanksi berdasarkan aduan masyarakat dan pengawasan di personel di lapangan," ungkapnya.

Arifin menambahkan, terkait pelanggaran masker ada sebanyak 11.742 orang yang ditindak. Rinciannya, 11.343 orang dikenakan sanksi sosial dan 399 memilih sanksi denda administrasi. Denda yang terkumpul sebesar Rp 57.050.000.

"Total denda terkumpul selama PSBB Transisi periode 12 sampai 22 Oktober 2020 sebesar Rp 82.050.000," tandas Arifin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4089 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2793 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1781 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1572 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1437 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik